Cara Mendapatkan Izin Mudik Dari Kepolisian
Sumber: SIndo

Cara Mendapatkan Izin Mudik Dari Kepolisian, Saat Ada Larangan Mudik

Diposting pada

Cara Mendapatkan Izin Mudik Dari Kepolisian ♦ larangan mudik resmi diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Aturan ini tertera di dalam permenhub nomor 25 tahun 2020.

Isi permenhub tersebut adalah pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran persuasif, hingga pemberian sanksi berupa denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang nekat membawa penumpang untuk mudik.

Larangan mudik ini dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama yaitu tanggal 24 April sampai 7 Mei. Dan tahap kedua yaitu tanggal 8 Mei sampai 31 Mei 2020. Jika masyarakat melanggar di tahap pertama maka masih ada toleransi dengan disuruh untuk balik arah. Dan jika masih tetap melanggar di tahap kedua maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman kurungan 1 tahun penjara.

Cara Mendapatkan Izin Mudik Dari Kepolisian

Namun perlu diketahui bahwa larangan mudik ini ternyata tidaklah mutlak bagi para pemudik yang memang urgency. Yang dikatakan urgency contohnya ada keluarga yang meninggal atau sakit, maka diperbolehkan untuk mudik dengan menggunakan beberapa persyaratan.

Izin mudik ini disampaikan langsung oleh Kabag ops Korlantas polri Kombes pol Benyamin, syaratnya sipemudik tinggal meminta surat keterangan dari RT ataupun RW setempat yang nantinya akan dikonfirmasi oleh para petugas di lapangan.

Menurutnya kalau ada keperluan yang mendesak dan terburu-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, itu cukup meminta surat keterangan dari RT ataupun RW setempat. Selanjutnya petugaslah yang nanti akan memberikan izin, boleh atau tidak.

Namun perlu diingat bagi para pemudik yang bohong jangan coba-coba ya karena para petugas nantinya akan melakukan pemeriksaan apakah benar alasan yang disampaikan pemudik tersebut. Kalau bohong tentunya akan ada sanksi yang menunggu para pemudik tersebut.

Namun kalau menurut saya sendiri sebaiknya ditengah pandemi virus Corona yang saat ini sudah mewabah di Indonesia, untuk yang ingin mudik mohon supaya menundanya terlebih dahulu. Mengingat banyaknya kasus penularan virus Corona di Indonesia yang semakin hari semakin bertambah.

Demikianlah cara dan syarat yang disebutkan oleh kepolisian bagi masyarakat yang ingin mudik dengan keperluan yang sangat mendesak. Mohon untuk selalu mengikuti arahan dari pemerintah, yaitu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *