Halo sahabat nada313… kali ini saya akan memberikan informasin mengenai cara untuk mengurus E-KTP yang hilang dan rusak. Kebetulan saya kemaren berkunjung ke dinas koperasi dan UMKM Lampung Timur, dan setelah selesai dari kunjungan, saya menyempatkan diri untuk datang ke dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Timur atau biasa disingkat Dukcapil.
Saya datang ke dinas dukcapil sebenarnya tidak ada urusan mengenai pembuatan surat-surat kependudukan. Saya datang hanya ingin sekedar pengen tau saja bagaimana sih cara untuk membuat akte kelahiran dan cara untuk mengurus E-KTP yang hilang atau rusak. Dan Alhamdulillah informasi ini langsung saya dapatkan dari mbak-mbak cantik yang menjaga di depan kantor.
Nah…dalam artikel ini saya hanya ingin membahas mengenai cara untuk mengurus E-KTP yang hilang atau rusak. Ternyata prosesnya mudah tak sesulit yang saya bayangkan. Ok, langsung saja ikuti langkah-langkah berikut ini:
Cara Mengurus E-KTP yang Hilang & Rusak
E-KTP hilang
- Syarat
- Surat kehilangan dari kantor polisi
- Kartu Keluarga
- Surat pengantar dari desa, untuk mengambil formulir perekaman di Kecamatan (OPSI)
- Formulir perekaman dari kecamatan (OPSI)
- Cara
- Minta surat keterangan dari kepolisian atau POLSEK, yang menerangkan bahwa E-KTPmu hilang.
- Untuk kartu keluarga foto copy saja, namun lebih baiknya dibawa saja.
- Surat pengantar dari desa ini hanya pilihan saja, boleh ada boleh tidak. Jika kamu mengurusnya langsung di dinas dukcapil tidak memakai ini juga ndak papa.
- Untuk mendapatkan formulir pengajuan E-KTP baru langsung datang saja ke kantor kecamatan.
E-KTP Rusak
- Syarat
- E-KTP yang rusak
- Kartu Keluarga
- Surat pengantar dari desa, untuk mengambil formulir perekaman di Kecamatan (OPSI)
- Formulir perekaman dari kecamatan (OPSI)
- Cara
- E-KTP yang rusak sebagai bukti bahwa E-KTP benar-benar rusak, mungkin karena kecuci atau juga patah.
- Untuk kartu keluarga foto copy saja, namun lebih baiknya dibawa saja.
- Surat pengantar dari desa ini hanya pilihan saja, boleh ada boleh tidak. Jika kamu mengurusnya langsung di dinas dukcapil tidak memakai ini juga ndak papa.
- Untuk mendapatkan formulir pengajuan E-KTP baru langsung datang saja ke kantor kecamatan.
Saya mengatakan bahwa pada poin cara dari 2 masalah ini adalah opsi karena memang ada peraturanya yang menjelaskan, silahkan baca disini
Setelah semua syarat terpenuhi, langsung datang saja ke dinas dukcapil masing-masik wilayahmu. Untuk pelayanan yang lebih cepat. Karena biasanya untuk mengurus E-KTP yang rusak atau hilang maksimal 5 hari. Tapi jika saat itu kantor tidak terlalu ramai, biasanya hanya disuruh nunggu 1 sampai 2 jam. Nah untuk mengurus semua itu tidak membutuhkan biaya sama sekali alias GRATISS.
Untuk informasi yang lebih jelas, langsung saja datangi dinas dukcapil di masing-masing wilayahmu. Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih!