cara refund tiket kereta api saat ada larangan mudik

Cara Refund Tiket Kereta Api Yang Sudah Terlanjur Dibeli Saat Ada Larangan Mudik

Diposting pada

Cara Refund Tiket Kereta Api Saat Ada Larangan Mudik ♦ Laranganmudik resmi ditetapkan oleh bapak Joko Widodo karena untuk mencegah penularan virus Corona di desa-desa. Menurut informasi larangan mudik berlaku mulai awal puasa atau tanggal 24 April 2020.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah melarang aparatur sipil negara anggota TNI, anggota polri, dan pegawai BUMN, untuk mudik Dan sekarang giliran masyarakat umum juga dilarang mudik. Hal ini tentunya dilakukan untuk kebaikan bersama guna mencegah penyebaran virus Corona yang semakin meluas.

Tentu dengan adanya larangan mudik ini banyak masyarakat umum yang kecewa karena sebagian dari mereka ada yang sudah memesan tiket untuk mudik. salah satunya adalah tiket kereta api yang sudah bisa dipesan sebelumnya.

Namun bagi Anda yang sudah memesan tiket kereta api jangan khawatir karena tiket tersebut dapat di-refund, Sehingga Anda bisa mendapatkan uang pembelian tiket itu kembali di stasiun tempat Anda membeli tiket.

Berikut ini ada 8 stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api. Stasiun itu adalah sebagai berikut:

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Jakarta Kota
  3. Stasiun pasar Senen
  4. Stasiun Bekasi
  5. Stasiun Bogor Paledang
  6. Stasiun Serang
  7. Stasiun Rangkas Bitung
  8. Stasiun Cikampek

Baca Juga Penting! Syarat Kendaraan Yang Akan Mudik ke Jogjakarta Saat Pandemi Corona

Cara Refund Tiket Kereta Api Yang Sudah Dibeli Saat Ada Larangan Mudik

Perlu diingat bahwa calon penumpang yang hendak membatalkan tiket supaya datang ke stasiun tersebut setiap harinya mulai pukul 08;00 sampai pukul 16;00. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

  • Mengambil nomor antrian
  • Mengisi mengisi formulir pembatalan tiket
  • Membawa membawa KTP dan fotokopi KTP
  • Kode kode booking pemesanan tiket

Pertama-tama silakan Anda mengantri di loket pembatalan tiket. kemudian serahkan semua persyaratan yang ada di atas tadi kepada petugas. Maka petugas akan menyesuaikan data Anda dalam permohonan membatalkan tiket dengan identitas di KTP. Jika datanya berbeda maka harus ada surat kuasa.

Untuk calon penumpang yang hendak membatalkan tiket kurang 90 menit dari jadwal keberangkatan akan didahulukan dan langsung saja maju ke depan loket.

Setelah data-data sudah disesuaikan Anda langsung masuk ke loket pengembalian dana. Maka petugas akan memberikan dua pilihan untuk pengembalian dana yaitu dengan cara ditransfer atau langsung tunai.

Dan demikianlah cara tiket kereta api yang sudah terlanjur dibeli karena ada larangan mudik dari pemerintah. Silakan sampaikan informasi ini kepada saudara anda yang hendak mudik namun gagal karena ada peraturan dari pemerintah. Semoga bermanfaat, terima kasih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *