Cara Tenaga Medis Corona Mendapatkan Insentif ♦ Di tengah pandemik Corona tenaga medis adalah orang-orang yang berjasa karena telah berjuang di garda terdepan di dalam menangani virus Corona.
Mereka rela meninggalkan keluarga yang ada di rumah dan berjuang melawan virus Corona yang masih terus mewabah. Tidak sedikit dari mereka yang juga merasakan ganasnya virus Corona ini dan bahkan ada yang harus kehilangan nyawa saat mereka berperang melawan virus Corona.
Berkat dedikasinya akhirnya pemerintah akan memberikan insentif pekerjaan kepada mereka yang telah berjuang melawan pandemik Corona. Hal itu disampaikan langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo bagi semua tenaga medis yang menangani korona.
Kementerian keuangan telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,7 triliun rupiah untuk pemberian insentif tenaga medis yang berjumlah 99660. Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan insentif bagi para tenaga medis ini berikut ini penjelasan yang langsung saya kutip dari CNN Indonesia.
Rincian besaran untuk tenaga medis yang berjuang melawan Corona adalah sebagai berikut;
- Dokter dokter umum Rp 15 juta rupiah
- Dokter dokter gigi Rp 10 juta rupiah
- Bidan bidan dan perawat Rp 7,5 juta Rp
- Dan dan tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta
Baca Juga Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos PSBB Untuk Warga Jakarta
Cara Tenaga Medis Corona Mendapatkan Insentif Dari Bapak Jokowi
Ada 6 tahapan yang perlu diketahui untuk mendapatkan insentif Corona bagi para tenaga medis. Dan berikut ini 6 tahapan tersebut:
- Pertama, RSUD, RS swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada dinas kesehatan setempat.
- Dinas kesehatan mengajukan usulan tersebut kepada tim verifikasi dari kementerian kesehatan yang ditangani oleh badan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia (ppsdm).
- Tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada kementerian keuangan.
- Setelah kementerian keuangan menerima hasil verifikasi data akan diteliti ulang titik kemudian, dana insentif tenaga medis akan disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah atau (RKUD).
- Pemerintah daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing tenaga medis dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Pemerintahan daerah akan melaporkan realisasi dana BOP tambahan sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif. laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020.
Demikianlah untuk cara mendapatkan insentif bagi para tenaga medis yang telah berjuang melawan pandemi virus Corona yang ada di indonesia. Kita doakan agar semangat mereka terus membara di dalam melawan virus korona sehingga mereka mampu mengalahkan virus tersebut.