larangan menangisi jenazah

Inilah! Hukum Larangan Menangisi Jenazah Sesuai Hadist

Diposting pada

Larangan Menangisi Jenazah ♦ Ketika ada salah satu anggota keluarga yang meninggal, pasti anggota keluarga yang lainya akan merasa sedih karena ditinggalkan oleh orang yang dikasihinya. Sebagai manusia biasa, kita tidak bisa menyembunyikan kesedihan yang menimpa. Akhirnya banyak yang tidak bisa menahan kesedihan tersebut hingga mengalirkan air mata.

Perlu diketahui bahwa semua hamba ALLOH pasti juga pernah merasakan musibah. Karena musibah yang diberikan ALLOH tersebut merupakan tanda sayang ALLOH kepada hambanya. Yaitu sebagai pengingat agar kita selalu ingat kepada-Nya dengan terus meningkatkan ibadah. Lalu bagaimana jika kita terkena musibah kemudian ada anggota keluarga yang meninggal, bolehkah kita untuk menangisi jenazahnya?

Hukum Menangisi Jenazah

Diriwayatkan oleh H.R Buchori:

اَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ اَرْبَعٌ فِى اُمَّتِى مِنْ اَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُوْنَهُنَّ : الفَخْرُ فِى الْأَحْسَابَ وَالطَّعْنُ فِى الْأَنْسَابِ وَالْاِسْتِسقَاءُ بِالنُّجُوْمِ وَالنِّيَاحَةُ وَقَالَ النَّائِحَةُ اِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ، رواه مسلم

Artinya: “Sesungguhnya Nabi bersabda: ada 4 perkara di dalam umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah dan mereka umat tidak meninggalkanya, yaitu: berlomba-lomba dalam pangkat, mencela keturunan, minta hujan dengan ramalan bintang dan menangisi jenazah”. (H.R Muslim)

Menurut riwayat hadist di atas ada 4 perbuatan jahiliyah yang masih sering dilakukan umatnya Nabi Muhammad SAW. Salah satu di antaranya adalah menangisi jenazah yang saat ini masih umum dan sering dilakukan oleh orang-orang. Padahal secara tidak langsung riwayat hadist diatas menerangkan sebuah larangan untuk melakukan perbuatan tersebut, agar kita tidak tergolong kaum jahiliyah. Entah karena ketidak tahuan mengenai hukum ini atau yang lainya.

Maksud Larangan Menangisi Jenazah

Setelah membaca hadist di atas kita dapat mengerti bahwa menangisi jenazah adalah termasuk perbuatan jahiliyah. Namun secara manusiawi, siapa orang yang tidak sedih apabila ditinggal orang terkasih dalam keluarga. Larangan yang dimaksud adalah seseorang yang menangis hingga teronta-ronta dan teriak-teriak. Jadi seolah-olah orang tersebut tidak dapat menerima qodar ketentuan ALLOH yang sudah ditulis.

Jika hanya menteskan air mata saja, tentu itu diperbolehkan oleh agama karena rasa sayang yang mendalam terhadap orang yang dicintai.

Sekian semoga bermanfaat, mari ngaji agar ketaqwaan terus bertambah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *