Hukum Mengantarkan Jenazah Bagi Wanita ♦ Ketika ada saudara kita yang meninggal, maka kewajiban kita sebagai muslim adalah mendatangi rumah duka untuk melayat. Selain itu kewajiban selanjutnya adalah meramut jenazahnya sampai proses pemakaman. Mulai dari proses memandikan, mengafani, menyolatkan sampai menguburkanya ke liang lahat.
Orang yang dapat melayat ke rumah saudaranya yang meninggal, kemudian dapat melakukan 2 amalan yaitu mensolati dan mengantarkan jenazahnya sampai ke kuburan, maka dia akan mendapatkan pahala 2 qirat. 1 qirat digambarkan sebagaimana besarnya gunung uhud, berarti jika seseorang tersebut mampu untuk mengerjakan 2 amalan tersebut, besar pahalanya seperti gunung uhud.
Mengantarkan Jenazah Bagi Wanita
Perlu diketahui bahwa dari penjelasan di atas bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai perbedaan hukum boleh dan tidak boleh. Bagi seorang laki-laki muslim memungkinkan untuk bisa mendapatkan pahala 2 qirat ketika datang melayat ke tempat saudaranya yang meninggal kemudian mengerjakan 2 amalan tersebut. Lalu bagaimana dengan wanita? Boleh atau tidak untuk mengerjakan 2 amalan tersebut agar mendapatkan pahala 2 qirat?
Kita sering melihat saat ada saudara atau tetangga yang meninggal, banyak wanita yang datang melayat kerumah duka. Dan kita juga sering melihat juga banyak wanita yang ikut ke kuburan saat prosesi pemakaman. Sebenarnya seorang wanita pun juga bisa memperoleh pahala sebesara gunung uhud tersebut, namun hanya 1 saja. Yaitu diperoleh saat wanita tersebut dapat ikut mensolati jenazah. Adapun untuk mengantarkan jenazah ke kuburan sebaiknya wanita tidak usah ikut.
Hukum Mengantarkan Jenazah ke Kuburan Bagi Wanita Muslim
Diriwayatkan H.R Muslim:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيْرِيْنَ قَالَ قَالَتْ اُمُّ عَطِيَّةَ كُنَّا نُنْهَى عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا، رواه مسلم
Artinya: “Dari Muhammad bin Sirin, dia berkata: Ummu Atiyah berkata: Kami perempuan dilarang mengantarkan jenazah, maka larangan itu ditetapkan kepada kami”.
Dari riwayat hadis diatas, perempuan dilarang untuk mengantarkan jenazah ke kuburan. Namun larangan tersebut tidaklah mutlak, hukumnya makruh yaitu jika dikerjakan tidak berpahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun sebaiknya bagi seorang perempuan sebaiknya tidak usah mengantarkan jenazah ke kuburan.
Alasan seorang perempuang dilarang mengantarkan ke kuburan, salah satunya adalah karena wanita memiliki hati yang tipis sehingga terkadang tidak mampu menahan kesedihan atas musibah yang diterima. Dari sinilah nantinya dikhawatirkan wanita tidak mau untuk menerima qodar yang sudah ditetapkan oleh ALLAH SWT.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum mengantarkan jenazah bagi wanita. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan wawasan yang positif bagi para pembaca semuanya. Dan diharapkan jika masih bingung dapat menanyakan mengenai hukum tersebut melalui kontak yang tersedia. Mari kita ngaji bareng agar bisa sama-sama faham. Terima kasih!