Hukum Ziarah Kubur ♦ Beberapa orang menganggap ziarah kubur adalah perbuatan yang dilarang oleh agama. Sebagian lagi menganggap ziarah kubur adalah perbuatan yang diperbolehkan berdasarkan landasan dalil yang dimilikinya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur menurut agama islam boleh atau tidak?
Pada dasarnya ziarah kubur adalah perbuatan yang baik, karena tanpa disadari dengan ziarah kubur dapat mengingatkan kita yang datang ke kuburan pada kematian. Sehingga hal tersebut dapat menambah keimanan seseorang, bahwa kita nanti juga akan mengalami yang namanya kematian. Sehingga kita harus mempersiapkan bekal yang cukup saat kematian datang.
Ziarah Kubur
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan pada kematian. Sehingga dapat menambah keimanan. Selain itu ziarah kubur dapat dijadikan sebagai cara untuk mendoakan mayit dengan doa-doa yang baik. Juga ziarah kubur dapat dijadikan sebagai cara untuk mengenang sanak saudara kita yang sudah meninggal.
Jadi ziarah kubur itu diperbolehkan asal kita tidak melakukan hal-hal yang dilarang yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang bid’ah dan syirik. Contoh kecilnya adalah dengan meminta doa kepada orang yang sudah mati agar hajatnya dapat berjalan dengan lancar. Atau melakukan acara hingga berhari-hari di kuburan yang di ziarahi. Ini merupakan contoh ziarah kubur yang sangat tidak benar.
Hukum Ziarah Kubur dan Manfaatnya Berdasarkan Hadis Nabi
Menurut H.R Tirmidzi:
عَنْ اَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَدْكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَقَدْ اُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ اُمِّهِ فَزُوْرُوْهَا…..، رواه الترمذى
Artinya: “Dari Abih dia berkata, Nabi berkata: Sungguh aku telah melarang pada kalian dari ziarah kubur, tetapi maka sungguh Nabi Muhammad telah diberi izin untuk ziarah ke kuburan ibunya. Maka kalian ziarah kuburlah…”.
Dari penjelasan diatas ziarah kubur diperbolehkan oleh nabi Muhammad SAW. Karena nabi Muhammad SAW telah mencontohkanya saat ziarah ke kuburan ibunya. Yang perlu digaris bawahi adalah tidak melakukan hal-hal yang dianggap syirik dan bid’ah yang dapat menimbulkan dosa. Ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja waktunya, tidak harus menunggu saat akan datang bulan ramadhan.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum ziarah kubur berdasarkan salah satu hadis nabi. Sebenarnya masih ada banyak riwayat hadis yang menerangkan mengenai ziarah kubur. Namun dengan hadis diatas cukup untuk dijadikan dasar untuk melakukan ziarah kubur. Sekian semoga bermanfaat, mari kita ngaji bersama untuk lebih memahamkan pada agama. Untuk dijadikan sebagai bekal kita nanti di akhirat. Terima kasih!