Instrument Keuangan Syari’ah ♦ Instrumen keuangan Syari’ah adalah sebagai alat untuk melancarkan kegiatan transaksi secara hukum syari’ah. Lebih mudahnya kita bisa katakan itu sebagai perjanjian atau dalam istilah syari’ah sebagai akad. Dan berikut ini 2 jenis inturmen keuangan Syariah yang perlu anda ketahui.
2 Jenis Instrument Keuangan Syari’ah
1. Instrument Keuangan Syari’ah Primer
a. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Jika usaha mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
b. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modalnya untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank.
c. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual ataupun pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan ataupun tanpa pesanan.
d. Salam
Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam alaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembelian sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Rukun salam adalah sebagai berikut:
-
- penjual dan pembeli;
- barang dan uang;
- sighat (lafaz akad).
Adapun syarat-syarat salam meliputi:
-
- uang dibayar di tempat akad;
- barang menjadi utang bagi si penjual;
- barang dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan;
- barang tersebut jelas ukurannya, baik takaran, timbangan ataupun bilangannya;
- disebutkan tempat menerimanya.
e. Istishna dan Istishna Paralel
Istishna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang sudah disepakati. Cara pembayaran dapat dilakukan dengan pembayaran di muka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.
f. Ijarah
Kata ijarah diderivasi dari bentuk fi’il: ajara – ya’juru – ajran. Ajran semakna dengan kata al-awadh yang mempunyai arti ganti atau upah, dan dapat juga berarti sewa. 29 Ijarah adalah akad sewamenyewa antara pemilik ma’jur (objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya.
g. Wadi’ah
Wadi’ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki, bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan.
h. Qardh
Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan. Kewajiban peminjam adalah melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
i. Wakalah
Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa/nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa. Akad wakalah dapat digunakan dalam pengiriman transfer, penagihan utang melalui kliring ataupun inkaso, dan realisasi L/C.
j. Khafalah
Al-khafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan. Menurut Sayyit Sabiq, al-khafalah adalah proses penggabungam tanggungan kafil menjadi beban ashil dalam tuntunan dengan benda (materi) yang sama, baik utang, barang, maupun pekerjaan.
k. Hiwalah
Hiwalah adalah pemindahan pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang maupun utang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana dari satu orang ke orang lain atau satu pihak ke pihak lain.
l. Sharf
Sharf adalah transaksi jual beli dengan komoditas berupa alat pembayaran (nuqud) atau mata uang (suatu valuta dengan valuta lainnya). [1]
2. Instrument Keuangan Syariah Sekunder
a. Dana Mudharabah (Mudharabah Fund)
Dana mudharabah merupakan instrumen keuangan bagi investor untuk pembiayaan bersama proyek besar berdasarkan prinsip bagi hasil. Instrumen ini diperbolehkan menurut hukum Islam.
b. Saham Biasa Perusahaan (Common Stock)
Saham biasa yang diterbitkan oleh perusahaan yang didirikan untuk kegiatan bisnis yang sesuai dengan Islam diperbolehkan.
c. Obligasi Muqaradah (Profit Sharing Bond)
Obligasi ini diterbitkan untuk pembiayaan proyek yang menghasilkan uang atau proyek yang terpisah dari kegiatan umum perusahaan.
d. Obligasi Bagi Hasil (Profit Sharing Bond)
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang aktivitas bisnisnya sesuai dengan syariat Islam dan berdasarkan prinsip bagi hasil jenis ini diperbolehkan.
e. Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham ini memiliki hak-hak istimewa seperti deviden tetap dan prioritas dalam likuidasi. Karena ada unsur pendapatan tetap (seperti bunga), hal ini dilarang menurut hukum Islam.[2]
Demikianlah penjelasan 2 jenis instrument keuangan syari’ah yang bisa anda jadikan referensi. Penjelasan tersebut dikutip dalam sumber di bawah ini:
[1] H. Dadang Husen Sobana, M.Ag., manajemen Keuangan Syariah, 2017, cet. 1, hlm. 182
[2] H. Dadang Husen Sobana, M.Ag., manajemen Keuangan Syariah, 2017, cet. 1, hlm. 188