Larangan Meninggikan Kuburan

Larangan Meninggikan dan Membangun Rumah di Kuburan

Diposting pada

Larangan Meninggikan Kuburan ♦ Umumnya orang-orang ketika memakamkan jenazah ke kuburan, pada tahapan akhir pengurukan maka kuburan ditinggikan. Sehingga kuburan tampak timbul dan terlihat dengan jelas. Mengenai hal ini banyak pendapat yang menjelaskan dengan hujahnya masing-masing bahwa hal ini diperbolehkan.

Tidak hanya ditinggikan ternyata banyak sekali kuburan yang diatasnya dibangun rumah atau membangun permanen pada kuburannya. Hal itu dapat terlihat di kuburan-kuburan yang ada, ada yang di semen dan dikeramik, bahkan ada yang kuburanya di hias menyerupai rumah yang mempunyai penghuni.

Meninggikan Kuburan dan Membangun di Kuburan

Bagaimana hukum sebenarnya mengenai dua hal tersebut. Apakah ini diperbolehkan atau malah dilarang oleh agama? Ketika ada pertanyaan seperti ini, tentunya jawaban harus diberikan secara jelas dan hujah yang jelas. Namun jawaban mengenai pertanyaan tersebut dapat anda peroleh dengan membaca riwayat hadis di bawah ini:

قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ اَبِى طَالِبٍ اَلَا اَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا اِلَّا طَمَسَتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا اِلَّا سَوَّيْتُهُ، رواه مسلم

Artinya: “Ali bin Abi Thalib telah berkata kepadaku Abil Hayyaj: apakah kamu mau saya perintah seperti halnya Rosululloh SAW memerintahkan aku, janganlah kamu membiarkan gambar timbul bernyawa, merusaklah kamu pada gambar timbul bernyawa, dan janganlah kamu membiarkan tanah kuburan keadaan tinggi (ratakanlah)”. (H.R Muslim).

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهٰى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اَنْ يُجَصَّصَ الْقْبْرُ وَاَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَاَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ، رواه مسلم

Artinya: “Dari Jabir, dia berkata: Rosululloh SAW melarang apabila kuburan dibangun dengan nisan, dan Nabi melarang apabila kuburan dijadikan tempat duduk, dan Nabi melarang kuburan dibangun dengan bangunan”. (H.R Muslim)

Dua riwayat hadist di atas, menurut saya sudah bisa menjadi jawaban atas permasalahan yang disebutkan di awal tadi. Apalagi jika kita melihat siapa yang meriwayatkan hadis tersebut yaitu Imam Muslim yang merupakan perowi hadis yang semua hadisnya shohih. Jadi menurut hadis di atas bahwa meninggikan kuburan dan membangun bangunan di atas kuburan adalah larangan dari Rosululloh SAW.

Demikian penjelasan mengenai hukum larangan meninggikan kuburan. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari penjelasan di atas. Bahwa kehidupan kita di dunia harus mempunyai pedoman yang bisa menjawab semua permasalahan hidup. Terlebih lagi jika itu urusan agama karena jika kita salah melangkah, maka kita akan menyesal di akhirat nanti. Terima kasih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *