Pengertian Manajemen Keuangan Syariah ♦ Manajemen dalam Bahasa arab disebut dengan idarah. Dalam Al-Qur’an dapat ditemui dalam tema tabdir bentuk Masdar dari kata dabbara yang berarti penertiban, pengaturan, prngurusan, perencanaan dan persiapan.
Kata manajemen berasal dari Bahasa prancis kuno, yaitu management yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur, atau juga bisa diartikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien.
Manajemen Syari’ah adalah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memerhatikan kesesuaiannya pada prinsip syari’ah. Keuangan Islam didasarkan pada iman Islam dan harus tetap dalam batas-batas hukum Islam atau hukum Syariah di Indonesia.
Empat aturan yang harus di fahami dalam manajemen syariah:
- Tidak adanya Transaksi berbasis minat (Riba)
- Menghindari kegiatan ekonomi yang melibatkan spekulasi (Ghirar)
- Pengantar Pajak Amal Islam (Zakat)
- Keputusasaan produksi barang dan sumber yang bertentangan dengan pola nilai Islam (Haram)[1]
Ekonomi Islam atau keuangan Islam merupakan suatu bagian yang penting, hal ini diperluas ke dalam beberapa peraturan dan dorongan. Peraturan (larangan) mengenai riba dan izin untuk melakukan perdagangan, menjadi bukti yang terdapat di dalam alqur’an
[1] Manish Prasad Rajak, Islamic Finance: A review of its scope and prospects, 2014, vol. 03
Manajemen keuangan syari’ah adalah suatu pengelolaan untuk memperoleh keridhoan dari Alloh SWT. maka, dari segala kegitannya harus sesuai dengan aturan-aturan dari Alloh SWT. antara lain mencakup hal-hal berikut :
Manajemen Keuangan Syari’ah dari segi Aktivitasnya
1. Aktivitas Perolehan Dana
Setiap upaya dalam mendapatkan harta supaya melihat dari sisi syariatnya seperti, mudharabah, musyarakah, ijarah, dll.
2. Aktivitas Perolehan Aktivitas
Dalam hal menginvestasikan uang harus memahami prinsip “uang digunakan sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan”. Maksutnya dalam memperoleh keuntungan adalah berdasarkan margin dari barang yang dibeli, bukan meminjamkan uang.
3. Aktivitas Penggunaan Dana
Harta yang diperoleh sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang, seperti belanja barang konsumtif, infak, zakat, dll. Harta tidak boleh dibelanjakan barang-barang yang haram, seperti arak, narkoba dll.
Manajemen Keuangan Syari’ah dari Segi Lembaganya
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga yang memberikan jasa keuangan lengkap, dan dalam operasionalnya Lembaga keuangan diawasi oleh bank Indonesia sebagai bank sentral, namun dalam hal prinsip-prinsip syariahnya diawasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Lembaga keuangan bank terdiri atas berikut, Bank Umum Syariah, Bank pembiayaan Rakyat Syariah.
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga yang lebih banyak jenisnya dari Lembaga keuangan bank. Aktivitasnya diawasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Antara lain sebagai berikut, Pasar modal, Pasar uang, Asuransi, Dana Pensiun, Modal Ventura.
3. Lembaga Pembiayaan
Lembaga ini khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha, seperti Lembaga sewa guna usaha, perusahaan anjak piutang, kartu plastic, pembiayaan konsumen, pegadaian.
4. Lembaga Keuangan Syariah Mikro
Seperti Lembaga pengelola Zakat, Lembaga pengelola wakaf, BMT. [1]
Sistem keuangan Islam mengusulkan sistem perbankan yang sehat yang beroperasi tanpa hutang dan mempromosikan pembiayaan ekonomi riil.[2] Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa sistem pembiayaan adalah benar-benar barang yang ada wujudnya bukan sekedar formalitas semata.
Demikianlah penjelasan pengertian manajemen keuangan syariah dari segi aktivitas dan segi lembaga. Semoga bermanfaat dan bisa menambah referensi bagi anda yang membutuhkan. artikel ini dikutip dari beberapa buku di bawah ini:
[1] H. Dadang Husen Sobana, M.Ag., manajemen Keuangan Syariah, 2017, cet. 1, hlm. 28
[2] Zamir Iqbal and Abbas Mirakhor, An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice, 2011, second edition, chap. 6, hlm. 118