Pengertian PSBB ♦ Apa itu PSBB? Baru-baru ini sering diberitakan di berbagai media informasi bahwa Indonesia akan menerapkan PSBB. Sebagai cara untuk mencegah penularan wabah virus corona yang sampai saat ini terus bertambah.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang terinfeksi covid 19. Sedangkan PSBB sendiri kepanjanganya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal tersebut tertulis dalam peraturan menteri kesehatan No 9 tahun 2020.
Peraturan menteri tersebut berisi “Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terkena virus corona, sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau covid 19”.
Akibat virus corona yang saat ini menjadi pandemic global membuat beberapa Negara memutuskan untuk menghentikan semua kegiatan di negaranya, dari mulai sekolah, bekerja dan kegiatan sosial yang lain. Beberapa Negara memutuskan untuk me lockdown negaranya agar penularan virus corona cepat berhenti.
Indonesia termasuk Negara yang memerintahkan supaya kegiatan masyarakat supaya di batasi atau dilakukan di rumah saja. Indonesia memutuskan untuk menerapkan PSBB khususnya untuk wilayah Jakarta, yang merupakan wilayah paling banyak terinfeksi virus corona.
PSBB Diterapkan, Apa Sajakah Hal-Hal Yang Di Batasi Dan Diperbolehkan?
1. Kegiatan Sekolah
Semua kegiatan sekolah dilakukan dirumah saja atau libur. Dan ini berlaku juga untuk semua lembaga pendidikan yang tidak ada hubunganya dengan kesehatan. Solusinya adalah dengan melakukan kegiatan sekolah dengan cara online saja.
2. Kegiatan Tempat Kerja
Semua tempat kerja juga di liburkan atau dibatasi, atau juga bisa dilakukan di rumah saja. Hal ini tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan, keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainya. Namun tetap membatasi jumlah karyawan yang bekerja sesuai pasal 13 ayat 3.
3. Kegiatan Fasilitas Umum
Semua failitas umum juga ditutup baik itu milik pemerintah ataupun milik masyarakat. Pengecualian berlaku pada beberapa fasilitas umum di bawah ini.
- Supermarket, minimarket, pasar dan semua yang menjual kebutuhan pokok dan obat-obatan
- Rumah sakit, puskesmas, dan semua instansi yang bergerak di bidang kesehatan
- Hotel, penginapan dan semua tempat penginapan yang tentunya kan tetap dibatasi
- Perusahaan untuk karantina dan kesehatan, fasilitas sanitasi perorangan dan fasilitas kebutuhan dasar olah raga.
4. Kegiatan Keagamaan
Semua kegiatan keagamaan dilakukan di rumah saja. Jadi semua orang dipersilahkan untuk beribadah dari rumah saja karena semua tempat ibadah ditutup untuk umum. Dan kegiatan takziah tidak boleh ada perkumpulan lebih dari 20 orang.
5. Kegiatan Sosial dan Budaya
Contohnya pernikahan, hanya bisa dilakukan untuk akadnya saja. Sedangkan untuk resepsinya ditiadakan atau ditunda sampai situasi memungkinkan.
6. Kegiatan Moda transportasi
Transportasi akan dibatasi dengan menerapkan peraturan PSBB, dan untuk operasionalnya dimulai pukul 06:00 s/d 18:00.
7. Kegiatan Aspek Pertahanan dan Keamanan
Semua aktifitas warga terkait pertahanan dan pengamanan akan dibatasi. Kecuali kegiatan militer dan patroli Polisi yang digunakan untuk mengawasi semua warga yang tidak patuh terhadap permenkes tersebut.
8. Kerumunan
Kerumunan di atas 5 orang dilarang atau dibubarkan dan jika warga tidak mengindahkan, maka akan ditindak tegas oleh aparat. Setiap hari aka nada operasi dari polisi maupun TNI guna tidak terjadinya kerumunan warga
9. Ojek Online
Ojek online hanya diperbolehkan beroperasi, asalkan hanya sebatas mengantarkan barang saja. Namun untuk taksi online tetap diperbolehkan namun tetap dibatasi.
Demkianlah untuk penjelasan PSBB dari saya menurut beberapa indormasi yang saya dapatkan. Semoga bermanfaat, khususnya bagi anda yang tinggal di Jakarta bersiaplah untuk penerapan peraturan tersebut. Dan taatilah saat peraturan tersebut diterapkan, karena jika anda melanggar akan anda tindakan tegas dari penegak hukum.