Prinsip Dasar Manajemen Keuangan Syari’ah. Keuangan Syariah tentunya harus memiliki prinsip dasar sesuai ketentuan dalam Islam. Tepatnya berprinsip pada 2 pedoman Islam yang dijadikan sebagai kitab, yaitu Quran dan hadist.
Manajemen keuangan Syariah merupakan suatu system pengelolaan keuangan secara Islami. Untuk proses pengelolaanya pun sudah pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya dalam mengelola hartanya umat Islam. Sehingga harta tersebut dapat bermanfaat.
5 Prinsip Dasar Manajemen Keuangan Syari’ah
1. Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid adalah dasar dari segala aktivitas kehidupan manusia. Kesadaran tauhid akan membawa pada keyakinan dunia akhirat secara simultan, sehingga seorang pelaku ekonomi tidak mengejar keuntungan materi semata. Kesadaran tauhid juga akan mengendalikan seseorang atau pengusaha muslim untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesame manusia. Dari sini dapat dipahami mengapa islam melarag transaksi yang mengandung unsur riba, pencurian, penipuan terselubung, bahkan melarang menawarkan barag pada konsumen pada saat konsumen tersebut bernegoisasi dengan pihak lain.
2. Prinsip Keadilan
Kata adil berasal dari Bahasa arab “adl” yang bermakna sama. Di antara pesan-pesan Al-Quran (sebagai sumber hukum islam) adalah penegakkan keadilan.
Dalam operasional ekonomi Syariah keseimbangan menduduki pesan yang angat menentukan untuk mencapai fala (kemenangan, keberuntungan). Dalam terminology fiqh adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu pada posisinya. Implementasi keadilan dalam aktivitas ekonomi adalah berupa aturan prinsip ekonomi maupun transaksi yang melarang adanya unsur : Riba, Maysir, Gharar, Haram.
3. Prinsip Kemaslahatan
Hakikat kemaslahatan adalah segala bentuk kebaikan dan manfaat, aktivitas ekonomi dipandang memenuhi maslahat jika memenuhi dua unsur, yaitu ketaatan (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan. Dengan demikian, aktivitas tersebut dipastikan tidak adan menimbulkan mudarat.
4. Prinsip Ta’awun (tolong-menolong)
Hakikatnya harta merupakan amanah dari alloh yang diberikan kepada manusia, oleh sebab itu selain digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berbelanja bahan konsumtif harta jga harus digunakan untuk kepentingan orang lain. Seperti halnya menggunakan harta untuk menolong orang lain dalam transaksi ataupun sedekah baik yang wajib maupun tidak.
6. Prinsip keseimbangan
Prinsip keseimbangan dalam keuangan Syariah mencakup berbagai aspek : keseimbangan antara sector keuangan dan sector riil, resiko dan keuntungan, bisnis dan kemanusiaan, serta pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam. [1]
Demikianlah 5 prinsip dasar manajemen keuangan syari’ah, semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi yang baik bagi anda yang membutuhkan. Semua isi artikel ini berdasarkan sumber di bawah ini;
[1] Mursal, IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH: Alternatif Mewujudkan Kesejahteraan Berkeadilan, 2015, vol. 1, no. 1, hlm. 76