Syarat Naik Pesawat Covid 19
GARUDA INDONESIA (DOK KEMENPER)

Syarat Naik Pesawat Saat Pandemic Covid 19

Diposting pada

Syarat Naik Pesawat Covid 19 ♦ Pemerintah mulai membuka kembali semua transportasi di tengah pandemic covid 19. Salah satunya adalah transportasi udara, aturan ini berlaku mulai tanggal 7 Mei 2020.

Menteri perhubungan Budi karya Sumadi tetap melarang untuk mudik lebaran sesuai dengan permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik idul Fitri tahun 1441 hijriah.

Bagi penumpang yang ingin naik pesawat di tengah pandemic covid 19 diperbolehkan jika tujuannya bukan untuk mudik. Melainkan untuk kepentingan dinas, sekolah atau bisnis. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat Naik Pesawat Saat Covid 19

Sampai saat ini sudah ada 3 maskapai penerbangan di Indonesia yang sudah mulai beroperasi untuk mengangkut para penumpang dengan kriteria khusus atau persyaratan sebagai berikut:

  1. Menyertakan Surat keterangan sehat dan negatif covid 19 dari rumah sakit.
  2. Menyertakan surat keterangan perjalanan dari instansi pemerintah atau swasta sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik melainkan dinas.
  3. Menyertakan surat keterangan dari masing-masing kategori penumpang, contoh jika penumpang mahasiswa, maka harus ada surat keterangan dari universitas. Jika dari aparatur sipil negara maka surat harus ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
  4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa.
  5. Melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan jadwal di tempat sampai waktu kepulangan.
  6. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan berubah di tempat lain atau luar kota.
  7. Menunjukkan surat kematian untuk penumpang yang akan mengunjungi keluarganya yang meninggal dunia.

Baca juga Doa Berlindung Dari Virus Corona dan Wabah Penyakit Dengan Latin

Demikianlah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penumpang yang akan naik pesawat untuk keperluan tertentu di tengah pandemi Covid 19.

Bagi para calon penumpang supaya melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan tersebut serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri yang ditetapkan oleh pemerintah seperti menerapkan sosial distancing dan menggunakan masker.

Sekali lagi ditegaskan bahwa pembolehan menaiki transportasi ini dilakukan bagi orang-orang dengan keperluan penting dan mendesak bukan untuk mudik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *